Selasa, 08 November 2011

Pengertian Murtad

Murtad itu keluar dari Islam. Sedangkan Islam sendiri, pengertianya iman, percaya, taat pada ajaran yg dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Karena itu, bila ada orang tidak percaya, keluar dari ajaran Islam maka orang tersebut tidak Islam lagi. Bila awalnya ia Islam, maka disebut murtad.

Lebih mudahnya demikian. Hakekat murtad adalah soal kepercayaan. Sedangkan percaya termasuk perbuatan hati yg tak diketahui oleh siapapun kecuali Alloh. Kemuadian oleh syari'at, murtad diberi tanda-tanda. Barang siapa melakukan tanda-tanda tersebut, ia dianggap sudah tidak islam lagi. Tentang hakekatnya belum pasti. Misalnya ada orang bersujud kepada berhala. Artinya, perbuatan tersebut perbuatan orang kafir. Sehingga orang yg melakukan itu secara fiqih bisa dikatakan orang kafir/orang murtad. Konsekuensinya, bila meningal dunia, ia haram disholatkan, hewan sembelihanya haram, dan sebagainya. Hakikat sujud orang trsebut adalah soal lain, artinya tidak berarti setiap orang yg sujud kepada berhala pasti kafir. Contoh lain, seumpama ada orang berkata, "Gusti Alloh bukan pengeran (Tuhan)". Ucpan tersebut menunjukkan bahwa orang tersebut tidak percya dengan adanya Alloh, berarti dia tidak percaya dngan ajaran yg dibawa Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, ia bukan orang Islam. Ia dihukumi orang murtad. Hakikat perkataannya sendiri adalah urusan Alloh. Alloh berfirman :

ILLA MAN UKRIHA WAQOLBUHU MUTHMAINNUM BIL IIMAAN

Artinya : Kecuali orang-orang yg dipaksa (melakukan pekerjaan orang kafir), tetapi hatinya masih tetap iman. (Q.S. ANNAHL. 106

Seandainya ada orang yg melakukan perkara yang dapat menjadikan murtad, kemudian mengatakan, "Saya tidak kafir, saya tetap beriman," atau "Saya beriman, tidak murtad," maka tidak bisa diterima, kecuali ada qorinah (petunjuk) yg menunjukkan bahwa ia terpaksa. **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar